Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum memiliki peran strategis dalam menjamin terselenggaranya proses pembelajaran yang efektif, terencana, dan sesuai dengan ketentuan kurikulum nasional maupun kebijakan internal sekolah. Berikut adalah tugas pokok dan tanggung jawabnya:
1. Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum
- Menyusun program tahunan dan program semester berdasarkan kurikulum nasional dan kebijakan sekolah.
- Menyesuaikan struktur kurikulum dengan kebutuhan satuan pendidikan, termasuk peminatan dan lintas minat.
- Mengembangkan perangkat pembelajaran yang inovatif dan relevan.
2. Pengaturan Jadwal Pelajaran
- Menyusun jadwal pelajaran yang efisien dan sesuai dengan ketersediaan guru, ruang kelas, dan kebutuhan siswa.
- Mengatur jadwal pengganti jika ada guru yang berhalangan hadir.
- Memastikan tidak terjadi benturan waktu dalam jadwal belajar-mengajar.
3. Supervisi Proses Pembelajaran
- Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di kelas.
- Memberikan umpan balik dan bimbingan kepada guru untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
- Mendorong pelaksanaan pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
4. Evaluasi dan Penilaian Akademik
- Mengatur pelaksanaan penilaian hasil belajar seperti Ulangan Harian, Ujian Tengah Semester, dan Ujian Akhir Semester.
- Mengelola administrasi nilai, raport, dan kelulusan siswa.
- Bekerja sama dengan guru dalam mengolah dan menganalisis hasil belajar siswa.
5. Koordinasi Kegiatan Akademik
- Berkoordinasi dengan semua Wakil Kepala Sekolah, wali kelas, dan guru mata pelajaran.
- Mengelola kegiatan seperti Kegiatan Belajar Tambahan, Kelas Remedial, atau Bimbingan Akademik.
- Menjalin komunikasi dengan orang tua/wali siswa terkait perkembangan akademik anak.
6. Pemantauan Implementasi Kurikulum Merdeka
- Menyesuaikan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dengan Kurikulum Merdeka (jika telah diimplementasikan).
- Menyusun projek penguatan profil pelajar Pancasila (P5) bersama tim guru.